Hafazah (50) tinggal bersama kedua buah hatinya, Artik dan Nur Asyiah di Desa Kalijaga Timur, Kabupaten Lombok Timur. Sehari-hari, Hafazah bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp50.000 per hari. Putranya Artik adalah penyandang disabilitas mental atau disebut juga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Jika sakitnya kambuh, Artik seringkali merusak barang milik tetangganya. Warga sudah meminta Hafazah untuk membawa Artik berobat ke Mataram. Namun karena terbentur biaya, ia mengurungkan niatnya.
Menurut Mariani, Kader Posyandu Kalijaga Timur, sebagian besar penduduk Desa Kalijaga Timur tidak dapat mengakses layanan dasar dan program perlindungan sosial lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan.
Pada Juni 2017, Desa Kalijaga Timur dengan dukungan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB dan KOMPAK membentuk Kelompok Kerja untuk Administrasi Kependudukan atau Pokja Adminduk membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan sekaligus memberi pemahaman tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan.
Pembentukan Pokja Adminduk ini merupakan hasil terbitnya Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Akta Kelahiran Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Desa/Masyarakat, dimana KOMPAK dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB berperan memberikan masukan terhadap penyusunan rancangan peraturan bupati ini hingga pengesahannya. [1]
Sampai saat ini, Pokja Adminduk Desa Kalijaga Timur telah membantu pengurusan 1.333 dokumen kependudukan. Diantaranya ada Hafazah dan Artik yang akhirnya memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP.
Berbekal kelengkapan dokumen adminduk ini Hafazah bisa membawa Artik berobat ke RSJ Mutiara Sukma di Mataram sementara biaya transportasi ditanggung APBDes. Keluarga mereka pun dimasukan ke dalam Basis Data Terpadu (BDT) untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) lansia dari Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur, Sateriadi mengatakan bahwa Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) melalui pembentukan Pokja Adminduk memperlancar tugasnya untuk memberikan layanan adminduk kepada masyarakat, khususnya mereka yang miskin dan rentan.