PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di Kalijaga Timur setelah dilakukan Musdes dengan seluruh lembaga, 12,9℅ dgn total DD kaltim 1.114 milyar. maka ada sebanyak 40 KPM yang mnerima BLT DD ini. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap II ini mulai dari bulan April- Juni 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.
Dalam ...