Peta Jalan
Lokasi Kantor Desa
Komentar
Untuk sementara belum ada Komentar yang masuk...

Jadwal Shalat
-
Imsak : Imsak : Subuh : Subuh : Terbit : Terbit : Dhuha : Dhuha : Dzuhur : Dzuhur : Ashar : Ashar : Maghrib : Maghrib : Isya : Isya :
Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Berita Desa
KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR KECAMATAN AIKMEL
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR: 147/15/D.KT/2023
TENTANG
PENGANGKATAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERIODE 2023-2029
KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perlu membentuk Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa. |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode2023-2029. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); |
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); |
|
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|
|
|
9. |
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa |
|
|
|
11. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
|
13. |
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; |
|
|
|
14. |
Peraturan Desa Kalijaga Timur Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2023. |
|
MEMUTUSKAN |
||||
Menetapkan |
: |
Keputusan Kepala Desa Kalijaga Timur Tentang Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2023-2029 |
||
KESATU |
: |
Membentuk dan mengesahkan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2023-2029, Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. |
||
KEDUA |
: |
Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas |
||
|
|
a. |
Melakukan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
|
b. |
Menyusun dan Menetapkan Tata Tertib Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
|
c. |
Mengumumkan Pengisian Calon Anggota BadanPermusyawaratan Desa; |
|
|
|
d. |
Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
|
e. |
Melaksanakan Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
|
f. |
Melaksanakan dan Menetapkan Hasil Musyawarah Perwakilan ditingkatan masing-masing Dusun untuk memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2023-2029; dan |
|
|
|
g. |
Membuat Berita Acara dan melaporkan setiap tahapan- tahapan kepada Kepala Desa; |
|
KETIGA |
: |
Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berpedoman pada Tata Tertib sebagaimana lampiran II serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa. |
||
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Kalijaga Timur Tahun 023; |
||
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||
Ditetapkan di : Kalijaga Timur
Pada Tanggal : 13 September 2023
KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR
H I S W A T O N
Lampiran I : Keputusan Kepala Desa Kalijaga Timur
Nomor : 417/15/D.KT/2023
Tanggal : 13 September 2023
Tentang : Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan
Desa Periode 2023-2029.
KOMPOSISI PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERIODE 2023-2029
DESA KALIJAGA TIMUR TAHUN 2023
NO |
NAMA |
UNSUR/JABATAN |
JABATAN |
1 |
MUDAHAM |
Unsur Perangkat Desa |
Ketua |
2 |
FAJREN EDIMAN |
Unsur Perangkat Desa |
Sekretaris |
3 |
PATRIAH |
Unsur Perangkat Desa |
Anggota |
4 |
ABDUL HARIS, M.PdI |
Unsur LKD LPMD |
Anggota |
5 |
HASBULLAH, S.PdI |
Unsur LKD LPMD |
Anggota |
6 |
JOHARNI, S.Pd |
Unsur LKD PKK |
Anggota |
7 |
MAKSUN, S.Pd |
Unsur Tokoh Masyarakat |
Anggota |
8 |
AHMAD BAIHAKI, S.HI |
Unsur Tokoh Masyarakat |
Anggota |
9 |
MULTAZAM, A.Md |
Unsur Tokoh Masyarakat |
Anggota |
KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR
H I S W A T O N
Lampiran II |
: |
Keputusan Kepala Desa Kalijaga Timur |
Nomor |
|
417/15/D.KT/2023 |
Tanggal |
|
13 September 2023 |
Tentang |
|
Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2023-2029. |
TATA TERTIB
|
||
PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERIODE 2023-2029 |
||
DESA KALIJAGA TIMUR KECAMATAN AIKMEL KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2023
|
||
Berdasarkan ketentuan Pasal pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, setelah dibahas Bersama dengan Kepala Desa, dengan ini Menetapkan Tata Tertib untuk semua tahapan kegiatan dalam rangka Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD Periode 2023-2029 Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang wajib dilaksanakan dan ditaati Bersama. |
||
|
Tahapan-tahapan kegiatan tersebut, antara lain adalah :
1. |
Pembentukan Panitia; |
2. |
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon BPD; |
3. |
Pengumuman Bakal Calon BPD; |
4. |
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Bakal Calon BPD; |
5. |
Penetapan Bakal Calon menjadi Calon; |
6. |
Pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan Pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Perempuan |
7. |
Laporan Panitia kepada Kepala Desa; |
8. |
Laporan Kepala Desa Kepada Bupati; |
9. |
Peresmian Anggota BPD. |
1. |
Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; |
|
2. |
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud sebanyak 9 (sembilan) orang terdiri atas 3 (tiga) orang unsur perangkat desa dan 6 (enam) orang unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional; |
|
3. |
Panitia sebagaimana dimaksud memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kalijaga Timur. |
|
|
Dalam melaksanakan tugas, Panitia Pengisian Anggota BPD memiliki Kewajiban |
|
|
a. |
Melaksanakan proses kegiatan secara adil, transparan, bijaksana serta berpodaman pada regulasi yang ada; |
|
b. |
Mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel kepada Kepala Desa; |
|
c. |
Melaksanakan tahapan Pengisian Anggota BPD; |
|
d. |
Menyampaikan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Kegiatan Pengisian Anggota BPD disertai Berita Acara.
|
|
Dalam melaksanakan tugas, Panitia Pengisian Anggota BPD memiliki Wewenang; |
|
|
a. |
Melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Anggota BPD berdasarkan persyaratan yang ditentukan |
|
b. |
Melaksanakan Musyawarah Perwakilan ditingkatan masing-masing Dusun untuk melakukan Pengisian Anggota BPD baik secara musyawarah Mufakat maupun Pemilihan. |
|
c. |
Menetapkan dan mengumumkan hasil Musyawarah Perwakilan masing-masing Dusun; |
|
d. |
Melaporkan Hasil Musyawarah Perwakilan di Masing-masing Dusun kepada Kepala Desa. |
1. |
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir; |
2. |
Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud menetapkan calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir; |
PENJARINGAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD
Kegiatan Penjaringan Bakal Calon Anggota BPD oleh Panitia dilakukan dengan kegiatan ;
BPD yang dibutuhkan dalam waktu 14 (empat belas) Hari;
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3) berpendidikan paling rendang Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
4) berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah tahun pada saat mendaftar;
5) bukan sebagai Kepala Desa, Perangkat Pemerintah Desa dan
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
6) bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
7) wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
8) bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
9) Permohonan Pendaftaran Perangkat Desa disampaikan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan melampirkan kelegkapan persyaratan Administrasi.
1) Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
2) surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
3) Fotokopi Ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
4) Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
5) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
6) Daftar Riwayat Hidup;
7) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat)
lembar;
8) Surat Pernyataan Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa;
9) Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
|
a. |
Pendaftaran Bakal Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan pada :
|
|
|
|
Hari |
: Senin - Sabtu |
|
|
Tanggal |
: 18 sd 23 September 2023 |
|
|
Waktu |
: Pukul 08.30 – 16.30 Wita |
|
|
Tempat |
: Kantor Desa Kalijaga Timur |
|
|
Catatan |
:Bakal Calon Anggota BPD pada saat mendaftarkan diri tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun |
|
b. |
Apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada point 2 huruf a diatas belum ada Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka waktu Pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari. |
|
|
c. |
Apabila tenggang waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud diatas belum ada Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka dilakukan Pendaftaran dari awal sebagaimana ketentuan point 1 huruf a diatas. |
|
|
|
|
|
1. |
Panitia melakukan Penelitian berkas administrasi bagi Bakal Calon telah melakukan pendaftaran; |
2. |
Panitia melakukan Pengumuman ditempat strategis dalam bentuk Pamplet terhadap Bakal Calon yang memenuhi Persyaratan Administrasi; |
3. |
Masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Panitia terhadap Bakal Calon yang telah memenuhi syarat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diumumkan; |
4. |
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud harus disertai bukti lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan; |
5. |
Pengajuan Keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada point 3 tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil seleksi; |
6. |
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud tidak terdapat keberatan, Panitia menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan Keterwakilan Perempuan; |
7. |
Jumlah Calon yang ditetapkan sebagaimana dimaksud paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang pada masing-masing Keterwakilan sebagaimana dimaksud point 6; |
8. |
Penetapan Calon sebagaimana dimaksud dituangkan Berdasarkan Berita Acara Penetapan Calon; |
9. |
Calon sebagaimana dimaksud selanjutnya diumumkan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal ditetapkan; |
A. |
Pengisian Anggota BPD dilakukan melalui : |
||
|
1. |
Pengisian berdasarkan Keterwakilan Wilayah; dan |
|
|
2. |
Pengisian berdasarkan Keterwakilan Perempuan; URAIAN ; |
|
|
|
1) |
Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur Wakil Wilayah pemilihan dalam desa; |
|
|
2) |
Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. |
|
|
3) |
Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD. |
|
|
4) |
Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut : |
No |
Nama Dusun |
Jumlah
RT |
Jumlah
Penduduk |
Jumlah
Keterwakilan |
1 |
Kampung Muhajirin |
1 |
288 |
1 (satu) Orang |
2 |
Erot Daya |
3 |
1119 |
2 (dua) Orang |
3 |
Erot |
3 |
573 |
1 (satu) Orang |
4 |
Dasan Re |
4 |
1333 |
2 (dua) Orang |
5 |
Rahayu |
3 |
412 |
1(satu) Orang |
6 |
Lendang Karang Bongkot |
4 |
867 |
1(satu) Orang |
7 |
Lendang Karang |
3 |
528 |
1(satu) Orang |
Total Jumlah |
21 |
5120 |
9 Orang |
|
|
5) |
Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. |
|
|
6) |
Wakil perempuan sebagaimana dimaksud adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. |
|
|
7) |
Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. |
B. |
Mekanisme Pengisian Anggota BPD dilakukan melalui MusyawarahPerwakilan |
||
|
|
|
|
1. |
Proses Musyawarah Perwakilan. |
||
|
a. |
Musyawarah Perwakilan untuk memilih keterwakilan Wilayah masing-masing Dusun, dilakukan oleh Keterwakilan unsur masyarakat yang terdiri dari ; |
|
|
|
1) |
Tokoh Agama |
|
|
2) |
Tokoh Masyarakat |
|
|
3) |
Tokoh Pendidikan |
|
|
4) |
Perwakilan Kelompok Pemuda |
|
|
5) |
Perwakilan Kelompok Tani |
|
|
6) |
Perwakilan Kelompok Miskin |
|
|
7) |
dst….. |
|
b. |
Sebelum Musyawarah Perwakilan dimulai, terlebih dahulu Panitia menyampaikan informasi umum proses mekanisme Pengisian Anggota BPD. |
|
|
c. |
Panitia memberikan kesempatan kepada masing-masing Calon Anggota BPD yang telah ditetapkan untuk menyampaikan pokok- pokok pikiran apabila terpilih sebagai anggota BPD . kesempatan ini dimanfaatkan oleh Calon untuk meyakinkan Pemilih bahwa masing- masing calon layak untuk memperoleh suara terbanyak |
|
|
d. |
Panitia menyiapkan Kertas Kosong, Bolpoint dan Kotak Suara sebagai sarana bagi Musyawwirin untuk memilih Calon Anggota BPD. |
|
|
e. |
Musyawwirin dapat menuliskan Nama dan atau Nomor Urut Calon Anggota BPD dalam kertas kosong yang disediakan dan diberikan oleh Panitia. |
|
|
f. |
Suara dianggap Sah apabila dituliskan 1 (satu) Nama dan atau Nomor Urut Calon.
|
|
2. |
Penetapan Hasil Musyawarah Perwakilan Anggota BPD. |
||
|
a. |
Calon Anggota BPD Terpilih adalah Calon Anggota BPD yang memperoleh Suara Terbanyak. |
|
|
b. |
Apabila ada Calon Anggota BPD memperoleh suara sama, maka Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah yang mempunyai Jumlah Penduduk paling banyak.
|
Hasil musyawarah perwakilan masyarakat disampaikan oleh panitia pengisian keanggotaan BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya hasil musyawarah perwakilan masyarakat;
Hasil musyawarah perwakilan masyarakat disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil musyawarah perwakilan masyarakat dari panitia pengisian keanggotaan BPD untuk diresmikan oleh Bupati.
Demikian Tata Tertib Pengisian Anggota BPD ini dibuat untuk dijadikan acuan bagi Panitia Pengisian Anggota BPD dalam melaksanakan tugas. Terhadap Hal-hal yang bersifat teknis dan belum cukup diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia dengan pertimbangan Kepala Desa
KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR
H I S W A T O N
Segera hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Data Populasi Desa Kalijaga Timur
TOTAL 5261 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Desa Kalijaga Timur berada di Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Memiliki total populasi penduduk 5261 orang. Terdiri dari, 2568 orang penduduk laki-laki dan 2693 orang penduduk perempuan
Kode Desa | : | 5203092008 |
Kode Kecamatan | : | 520309 |
Kode Kabupaten | : | 5203 |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 83653 |
Jln. Lalu Sukrin Simpang Tiga-Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Senin | 07:45:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 07:45:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 07:45:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 07:45:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 07:45:00 - 11:30:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 2.043.752.363,00 |
Realisasi | : | Rp 2.000.735.775,00 |
Anggaran | : | Rp 2.044.829.113,00 |
Realisasi | : | Rp 1.951.401.972,00 |
Anggaran | : | Rp 22.076.750,00 |
Realisasi | : | Rp 22.076.750,00 |
Anggaran | : | Rp 42.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp 42.000.000,00 |
Anggaran | : | Rp 1.248.727.000,00 |
Realisasi | : | Rp 1.248.727.000,00 |
Anggaran | : | Rp 52.543.534,00 |
Realisasi | : | Rp 52.543.534,00 |
Anggaran | : | Rp 595.275.829,00 |
Realisasi | : | Rp 559.307.091,00 |
Anggaran | : | Rp 906.000,00 |
Realisasi | : | Rp 1.073.150,00 |
Anggaran | : | Rp 104.300.000,00 |
Realisasi | : | Rp 97.085.000,00 |
Anggaran | : | Rp 824.996.113,00 |
Realisasi | : | Rp 768.370.722,00 |
Anggaran | : | Rp 704.858.000,00 |
Realisasi | : | Rp 674.343.500,00 |
Anggaran | : | Rp 126.922.500,00 |
Realisasi | : | Rp 120.872.500,00 |
Anggaran | : | Rp 267.452.500,00 |
Realisasi | : | Rp 267.215.250,00 |
Anggaran | : | Rp 120.600.000,00 |
Realisasi | : | Rp 120.600.000,00 |
OpenSID 2406.0.0 - Pusako 1.4